![]() |
Langgur, Lintas-Timur.co.id– Polres Maluku Tenggara (Malra) melalui Tim Gabungan yang diketuai langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Daniel Sahumena, melaksanakan kegiatan razia terhadap penjualan dan penyimpanan minuman keras tanpa izin resmi pada hari Senin (26/01/2026) pukul 12.00 WIT. Kegiatan yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat ini difokuskan di wilayah Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Sebelum memasuki lokasi sasaran, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Malra terlebih dahulu melaksanakan Apel Persiapan Pengamanan (APP) untuk menyamakan persepsi dan memastikan setiap langkah dalam razia berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah apel selesai, tim langsung berangkat menuju Langgur, tepatnya ke rumah warga yang menjadi objek pantauan karena diduga melakukan aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin.
Pada pukul 12.30 WIT, tim berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah minuman keras jenis sopi yang berada di bawah penguasaan seorang warga dengan inisial AR, berusia 41 tahun, yang berdomisili di Langgur, Kecamatan Kei Kecil. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi untuk menjual atau menyimpan minuman keras sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Polres Malra.
Setelah proses pengamanan barang bukti selesai dilakukan di lokasi, tim kemudian membawa barang bukti berupa sopi tersebut kembali ke Markas Komando (Mako) Polres Malra, dengan kegiatan razia resmi selesai pada pukul 13.30 WIT.
Selain melakukan tindakan penegakan hukum, AKP Daniel Sahumena juga mengambil kesempatan untuk memberikan himbauan secara langsung kepada sejumlah warga sekitar dan calon penjual minuman keras di wilayah Kecamatan Kei Kecil. Dalam himbauannya, dia menjelaskan secara rinci tentang dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras berlebihan, mulai dari masalah kesehatan seperti kerusakan organ hati, gangguan sistem saraf, hingga risiko penyakit kronis lainnya.
Selain itu, dia juga menekankan bahwa penyebaran dan konsumsi minuman keras yang tidak terkendali dapat menjadi pemicu terjadinya berbagai kasus gangguan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kamtibmas), seperti tawuran, kekerasan dalam rumah tangga, serta kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Seluruh rangkaian kegiatan razia dan himbauan berjalan dalam keadaan aman dan lancar tanpa adanya gangguan apapun dari pihak manapun.
Tim gabungan Polres Malra menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap perdagangan dan penyimpanan minuman keras tanpa izin akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kesejahteraan dan keamanan masyarakat.(**)
