Ambon, Lintas-Tinur.co.id – Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku merupakan kewajiban konstitusional yang dilaksanakan setiap tahun oleh pemerintah daerah. Kewajiban ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stafanus Layanan, yang mewakili seluruh Ketua DPRD se-Provinsi Maluku dalam acara resmi penyerahan laporan keuangan daerah di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku di Ambon, pada Selasa (27/5/2025).
Dalam sambutannya, Stafanus menegaskan bahwa keberadaan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara memiliki peran sentral dalam sistem tata kelola keuangan nasional. Kewenangan BPK ditegaskan dalam konstitusi, yaitu Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Keuangan negara adalah sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Stafanus.
Ia menambahkan, setiap tahun pemerintah daerah bersama DPRD merumuskan kebijakan fiskal yang tepat agar alokasi anggaran yang terbatas dapat digunakan secara proporsional untuk meningkatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, serta perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk pembangunan infrastruktur publik yang menunjang aktivitas pemerintahan di seluruh wilayah Provinsi Maluku.
Dalam kesempatan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Maluku menyampaikan laporan hasil audit atas laporan keuangan daerah. Beberapa daerah, termasuk Kabupaten Maluku Tenggara, telah menyampaikan laporan keuangan yang kemudian diperiksa oleh BPK. Berdasarkan hasil audit, BPK memberikan opini serta mencatat sejumlah temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, Stafanus menyatakan bahwa seluruh temuan yang disampaikan BPK akan ditindaklanjuti secara serius oleh DPRD bersama pemerintah daerah masing-masing. Penindakan tersebut, katanya, merupakan langkah strategis dalam rangka memperbaiki sistem tata kelola keuangan yang lebih baik di masa mendatang.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 100 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan, termasuk dalam mengawal tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” tegasnya.
Ia juga berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dapat ditindaklanjuti hingga tuntas oleh masing-masing pemerintah daerah. DPRD, lanjutnya, akan terus menjalin koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah agar seluruh proses perbaikan dan pengelolaan keuangan berjalan optimal dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Komitmen kami jelas. Semua temuan dan rekomendasi BPK akan kami jadikan acuan untuk memperkuat sistem keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab,” pungkas Stafanus.(**)